Mutualisme Untuk Para Kades Dalam DOB Tangerang Tengah

Dok:. Narasumber
Sebelum membahas apa saja program saling menguntungkan (Mutualisme) antara pemerintahan desa (para kades) dengan masyarakat dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru Tangerang Tengah, mari kita bicara sedikit alasan mengapa kurang dukungan dari para kades terhadap pergerakan pembentukan Tangerang Tengah, begitu menurut isu simpang siur.
Sebenarnya para kades yang bertahan tidak mau terjadinya Tangerang Tengah (TangTeng), mungkin berpikirnya hanya kepada “Akunya saja”, bila saja Daerah otonomi Baru ini arahnya menjadi Kota maka akan tidak ada pedesaan yang dipimpin oleh Kades, semua akan menjadi kelurahan kemudian aku jadi apa? mereka sudah nyaman dengan keadaan sekarang dan tidak mau kehilangan dana yang diterima seperti sekarang ini yaitu dana DD dan dana ADD, padahal sejatinya itu uang yang diterima memangnya uang siapa dan untuk apa, itu uang yang diterima mirip dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk sekolah tingkat SD Negeri dan SMP Negeri tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa, bukan untuk memperkaya diri sendiri dan atau memperkaya para perangkatnya atau sanak familynya, intinya dana DD dan ADD yang turun ke Desa dengan dana BOS sama-sama bantuan pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan.
Mohon maaf narasi ini agak sedikit Vulgar tanpa tendeng aling-aling dan tendeng alang-alang, karena seperti itulah keadaan dilapangan.
Penyaluran anggaran Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk desa – desa selama ini ditransfer langsung ke desa-desa melalui Rekening Kas Desa (RKD). Sementara ADD disalurkan langsung ke RKD dengan jumlah yang bervariasi per desa.
Sumber dana DD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DD merupakan kewajiban pemerintah pusat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sementara bagi kelurahan dapat kucuran dana juga yang dinamakan DAU merupakan salah satu jenis dana perimbangan yang dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota. Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan komponen belanja pada APBN dan komponen pendapatan pada APBD.
Namun tentunya dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru Tangerang Tengah tidak semua para kades (Kepala Desa yang berada di Tangerang Tengah) tidak mendukung, terlebih dengan alasan-alasan seperti yang diceritakan diatas, banyak juga kades yang memiliki pemikiran jauh lebih baik ke depan demi kemajuan masyarakat.
Kades yang kurang mendukung dengan DOB Tangerang Tengah semoga saja hanya ketidak tahuan, perlu para kades ketahui sejauh ini Badan Persiapan Pembentukan Kota Tangerang Tengah ( BPPKTT )pun sedang mempersiapkan bagaimana para kades/ pemerintah tingkat desa dengan masyarakat dalam hal pemekaran DOB Tangteng mendapat mutualisme yaitu saling menguntungkan. BPPKTT Sudah membuat draf kesepakatan untuk para kades se Tangteng diantaranya :
a. Menunda perubahan status desa menjadi kelurahan sampai habis masa jabatan yang sedang menjabat;
b. Memastikan diberikan kesempatan untuk menjadi Pejabat Lurah selama 1 kali periode jabatan Wali Kota Tangerang Tengah definitif terpilih;
c. Mempertahankan perangkat desa (staf dan pegawai) agar tetap bekerja di kantor kelurahan setelah perubahan status desa menjadi kelurahan;
d. Mengupayakan agar perangkat desa (staf dan pegawai) pada point c dapat diangkat menjadi ASN
Itulah diantara keuntungan yang akan diperoleh oleh para kades Se Tangteng bila DOB Tangteng jadi, hanya saja sebagian para kades di Tangteng kalau diajak rapat untuk membicarakan Tangteng oleh BPP KTT untuk sosialisasi atau untuk kesepakatan sepertinya sudah apriori duluan. Terbukti pada 09 Desember 2024 para kades se Tangteng di undang untuk sosialisasi dan untuk kesepakatan para panitia acara sengaja menghadirkan pemateri yang mumpuni dibidanya dan mengkondisikan ditempat terhormat di hotel starlet BSD, namun apa yang terjadi? mereka yang datang Cuma beberapa orang, sungguh sangat disayangkan.
@tbg#
Sebenarnya para kades yang bertahan tidak mau terjadinya Tangerang Tengah (TangTeng), mungkin berpikirnya hanya kepada “Akunya saja”, bila saja Daerah otonomi Baru ini arahnya menjadi Kota maka akan tidak ada pedesaan yang dipimpin oleh Kades, semua akan menjadi kelurahan kemudian aku jadi apa? mereka sudah nyaman dengan keadaan sekarang dan tidak mau kehilangan dana yang diterima seperti sekarang ini yaitu dana DD dan dana ADD, padahal sejatinya itu uang yang diterima memangnya uang siapa dan untuk apa, itu uang yang diterima mirip dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk sekolah tingkat SD Negeri dan SMP Negeri tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa, bukan untuk memperkaya diri sendiri dan atau memperkaya para perangkatnya atau sanak familynya, intinya dana DD dan ADD yang turun ke Desa dengan dana BOS sama-sama bantuan pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan.
Mohon maaf narasi ini agak sedikit Vulgar tanpa tendeng aling-aling dan tendeng alang-alang, karena seperti itulah keadaan dilapangan.
Penyaluran anggaran Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk desa – desa selama ini ditransfer langsung ke desa-desa melalui Rekening Kas Desa (RKD). Sementara ADD disalurkan langsung ke RKD dengan jumlah yang bervariasi per desa.
Sumber dana DD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DD merupakan kewajiban pemerintah pusat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sementara bagi kelurahan dapat kucuran dana juga yang dinamakan DAU merupakan salah satu jenis dana perimbangan yang dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota. Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan komponen belanja pada APBN dan komponen pendapatan pada APBD.
Namun tentunya dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru Tangerang Tengah tidak semua para kades (Kepala Desa yang berada di Tangerang Tengah) tidak mendukung, terlebih dengan alasan-alasan seperti yang diceritakan diatas, banyak juga kades yang memiliki pemikiran jauh lebih baik ke depan demi kemajuan masyarakat.
Kades yang kurang mendukung dengan DOB Tangerang Tengah semoga saja hanya ketidak tahuan, perlu para kades ketahui sejauh ini Badan Persiapan Pembentukan Kota Tangerang Tengah ( BPPKTT )pun sedang mempersiapkan bagaimana para kades/ pemerintah tingkat desa dengan masyarakat dalam hal pemekaran DOB Tangteng mendapat mutualisme yaitu saling menguntungkan. BPPKTT Sudah membuat draf kesepakatan untuk para kades se Tangteng diantaranya :
a. Menunda perubahan status desa menjadi kelurahan sampai habis masa jabatan yang sedang menjabat;
b. Memastikan diberikan kesempatan untuk menjadi Pejabat Lurah selama 1 kali periode jabatan Wali Kota Tangerang Tengah definitif terpilih;
c. Mempertahankan perangkat desa (staf dan pegawai) agar tetap bekerja di kantor kelurahan setelah perubahan status desa menjadi kelurahan;
d. Mengupayakan agar perangkat desa (staf dan pegawai) pada point c dapat diangkat menjadi ASN
Itulah diantara keuntungan yang akan diperoleh oleh para kades Se Tangteng bila DOB Tangteng jadi, hanya saja sebagian para kades di Tangteng kalau diajak rapat untuk membicarakan Tangteng oleh BPP KTT untuk sosialisasi atau untuk kesepakatan sepertinya sudah apriori duluan. Terbukti pada 09 Desember 2024 para kades se Tangteng di undang untuk sosialisasi dan untuk kesepakatan para panitia acara sengaja menghadirkan pemateri yang mumpuni dibidanya dan mengkondisikan ditempat terhormat di hotel starlet BSD, namun apa yang terjadi? mereka yang datang Cuma beberapa orang, sungguh sangat disayangkan.
@tbg#
Tentang Penulis - Tetep Bimbing Gunadi

Praktisi Kepenndidikan
Tetep Bimbing Gunadi, S.Pd., M.Si
Tetep Bimbing Gunadi, S.Pd., M.Si adalah praktisi pendidik dan kependidikan;
Dosen Administrasi Public dan sekaligus Pengelola Kampus B STISIP Banten Raya yang berlokasi di Tangerang,
Diklat penguatan Kepala sekolah, yaitu pada saat menjadi Kepala SMK swasta dan pernah menjadi kepala SMA swasta,
Memiliki sertfikasi sebagai guru atau pendidik pada bidang pelajaran Sejarah.
Dan pernah menjadi aktivis pengurus yang mewadahi guru honor se-Kabupaten Tangerang. Serta menjadi Dewan Pendidikan untuk Kabupaten Tangerang masa bhakti 2019-2024.




